GALAMEDIA – Imbas dari munculnya wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode, UUD 1945 pun harus diamandemen.
Meski UUD 1945 sudah berubah beberapa kali, rencana kali ini sangat kontroversial karena merubah hal yang vital yaitu soal masa jabatan presiden.
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena menilai rencana pelaksanaan amandemen UUD 1945 tidak tepat dilakukan di saat masa pandemi Covid-19.
Idris berpendapat tindakan tersebut merupakan hal yang gegabah karena tidak melihat kondisi negara yang sedang dilanda wabah.
"Amandemen terhadap konstitusi saat ini, apalagi di masa pandemi Covid-19 adalah langkah gegabah," ucapnya di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 18 Maret 2021.
Dia menyarankan agar seluruh pihak lebih baik fokus bersama-sama menangani agar pandemi Covid-19 segera berakhir.
"Seharusnya semua elemen bangsa terutama pemerintah berkonsentrasi mengatasi pandemi," ujar Idris.
Masyarakat jangan disibukkan dan teralihkan dengan wacana-wacana yang dianggap Idris tidak mendesak.