GALAMEDIA – Pilkada Serentak 2020 telah berakhir. Para kepala daerah terpilh telah dilantik dan mulai menjalankan tugasnya di daerah masing-masing.
Namun, seperti sudah menjadi kebiasaan bagi kepala daerah mempunyai utang bekas masa kampanye yang disokong oleh sponsor alias penyandang dana.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nurul Gufron memberi peringatan kepada kepala daerah yang baru terpilih.
Baca Juga: Ketum PBSI: Kita Tetap Berjuang, Jika Tak Ada Ruang Jangan Berkecil Hati, Kita Juara yang Tertunda
Dirinya menyadari dan mengetahui bahwa dana kampanye saat masa Pilkada memang tidak sedikit.
"Kami memahami dana untuk Pilkada itu besar. Sementara tidak semua kepada daerah itu punya dana," ujar Nurul di Padang, dilansir Antara, Kamis, 18 Maret 2021.
Dia mengingatkan kepada kepala daerah agar tidak menyalahgunakan posisinya untuk digunakan membayar hutang kampanye.
"Tapi kalau ada niat untuk balas budi pada penyandang dana menggunakan kewenangan yang dimiliki, bisa terjebak korupsi," tuturnya.
KPK telah membeberkan data soal jumlah besaran dana kampanye Pilkada pasangan calon kepala daerah berada di kisaran Rp 30-50 miliar.