MK Tolak Gugatan PHP Bupati Bandung, Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan Segera Dilantik

- 18 Maret 2021, 17:00 WIB
Bupati Bandung/Wakil Bupati Bandung terpilih HM Dadang Supriatna-H. Sahrul Gunawan saat mengikuti sidang putusan gugatan Pilkada Kabupaten Bandung 2020 secara virtual di Jakarta, Kamis 18 Maret 2021./Engkos Kosasih/Galamedia
Bupati Bandung/Wakil Bupati Bandung terpilih HM Dadang Supriatna-H. Sahrul Gunawan saat mengikuti sidang putusan gugatan Pilkada Kabupaten Bandung 2020 secara virtual di Jakarta, Kamis 18 Maret 2021./Engkos Kosasih/Galamedia /

GALAMEDIA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung nomor urut 1 Hj. Kurnia Agustina-Usman Sayogi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Bandung tahun 2020.

Hal itu diputuskan berdasar putusan MK nomor 46/PHP.BUP-XIX/2021, dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 18 Maret 2021.

Baca Juga: Densus 88 Boyong 22 Teroris Asal Jawa Timur ke Jakarta

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Akan tetapi majelis hakim menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan a quo.

"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Karena itu majelis hakim menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman membacakan amar putusan majelis hakim.

Baca Juga: Sebut Kesalahannya Sangat Fatal, Jimly Asshiddiqie: Syukurlah Kalau Sekarang Sudah Diperbaiki

Dengan ditolaknya Permohonan Pemohon oleh MK, maka pasangan Bupati Bandung terpilih/Wakil Bupati Bandung, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan, selanjutnya akan ditetapkan dalam pleno KPU Kabupaten Bandung sebagai Bupati dan Wabup Bandung terpilih, hasil Pilkada Bandung 2020.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x