Mahfud MD Sebut KPK Hambat Kehadiran Tim Pemburu Koruptor, Nurul Ghufron: Polri dan Kejaksaan adalah Saudara

- 18 Maret 2021, 18:23 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. /Antara

GALAMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan keamanan Mahfud MD menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak kehadiran Tim Pemburu Koruptor dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu pun langsung direspons Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis, 18 Maret 2021.

Ia langsung membantah institusinya melakukan penghambatan terhadap kinerja lembaga penegak hukum lain.

”Tidak ada penghambatan apapun dari KPK untuk menghambat penegak hukum lainnya, Polri dan kejaksaan adalah saudara seiring dengan menegakkan hukum tindak pidana korupsi," katanya, Kamis, 18 Maret 2021.

Baca Juga: Dijemput Paksa Satu Truk Pasukan Bersenjata Pun Habib Rizieq Bersikukuh Bakal Menolak

"Sukses polri dan kejaksaan adalah sukses juga KPK begitupun sebaliknya,” lanjut Ghufron.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengungkap ada institusi penegak hukum yang menolak kehadiran Tim Pemburu Koruptor Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dirinya menyebutkan institusi yang tidak mendukung penuh kehadiran Tim Pemburu Koruptor Kejagung itu adalah KPK.

Baca Juga: Waduh! Andi Arief Bongkar Tiga Gejala 'Jokowi 3 Periode', Apa Saja ya?

Atas hal itu, sampai saat ini Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Tim Pemburu Koruptor di luar negeri itu belum juga diteken oleh Mahfud MD.

Menurut Mahfud, KPK berpandangan Tim Pemburu Koruptor itu bisa tumpang-tindih dengan tugas penegak hukum reguler, sehingga dinilai tidak efektif.

“Sebenarnya ada banyak yang tidak setuju dengan Tim Pemburu Koruptor ini. KPK juga tidak setuju, karena memburu koruptor ini bisa jadi tumpang-tindih dengan pekerjaan rutin seperti biasanya,” ujarnya, Senin 15 Maret 2021.

Baca Juga: Kader Demokrat Doakan Yasonna Laoly, Jhoni Allen Berang: Jangan Asal Bapak Senang

Disebutkan, Pemerintah Pusat sampai kini masih melakukan pembahasan perlu atau tidak kehadiran Tim Pemburu Koruptor yang biasanya diketuai oleh Wakil Jaksa Agung.

“SK Tim Pemburu Koruptor itu masih dibahas oleh Sekretariat Negara,” katanya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x