GALAMEDIA - Bupati Ciamis Herdiat Sunarya melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Desa Antar Waktu Terpilih Desa Bantardawa, Kecamatan Purwadadi Dena Suparman, S. IP di halaman Pendopo, Jumat 19 Maret 2021.
Dena Suparman memperoleh suara terbanyak sebagai calon Kepala Desa Terpilih melalui musyawarah desa yang dilaksanakan pada 30 Januari 2021 menggantikan Jaja Jakaria S.E.
Pemilihan kepala desa antar waktu tersebut dilaksanakan karena Kepala Desa Bantardawa telah diberhentikan dari sisa masa jabatannya lebih dari 1 tahun.
"selamat bertugas dan berharap dapat mengemban amanat sebagai Kades antar waktu secara profesional.Serta, penuh rasa tanggung jawab dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Desa Bantardawa. "tegas Herdiat.
Baca Juga: Erdi: Kedua Pelaku Video 3 Menit 8 Detik Sudah Menghasilkan 26 Video dan Meraup Uang Rp 19,6 Juta
Herdiat menambahkan, atas nama Pemerintah Kabupaten Ciamis ia meminta kepada kepala desa terpilih, agar dapt menjalankan amanah dan tanggung jawab dengan sebaik baiknya.
Menurutnya, Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang terdekat dengan masyarakat memiliki posisi strategis dalam pencapaian keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Kepala desa merupakan pemimpin sekaligus pengambil keputusan dan penanggung jawab setiap kebijakan yang akan diambil dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Untuk itu Kepala Desa dituntut untuk senantiasa bertindak secara tepat, cepat, benar, adil dan bijaksana," Ungkapnya.