Pegiat Lingkungan Minta Polda Jabar dan Pemkab Sumedang Serius Tangani Masalah Kerusakan Lingkungan

- 19 Maret 2021, 14:36 WIB
Masjid An-Nur di Dusun Bojong Kondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang yang masih berdiri kokoh walau diterjang longsor dua kali, dan menjadi bendungan pelindung warga.
Masjid An-Nur di Dusun Bojong Kondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang yang masih berdiri kokoh walau diterjang longsor dua kali, dan menjadi bendungan pelindung warga. /dokumen pribadi warga

 

GALAMEDIA - Pegiat Lingkungan Sumedang, Asep Riyadi meminta Polda Jabar serius tangani kasus kerusakan lingkungan pascaterjadinya bencana Longsor pada Sabtu 9 Januari lalu, di Dusun Bojong Kondang Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung, yang menewaskan puluhan orang harus menjadi perhatian serius.

Ia meminta aparat penegak hukum, Bupati Sumedang dan Anggota DPRD Kabupaten Sumedang serta para pejabat terkait harus bertindak tegas dalam menyikapi persoalan tersebut. Pasalnya bencana longsor terjadi adalah karena kerusakan lingkungan yang disebabkan ulah manusia.

“Segera hentikan alih fungsi lahan di Kabupaten Sumedang, Bupati harus tegas, Kepolisian harus segera bertindak atas kejahatan lingkungan dan tata ruang. Karena efek dominonya bukan hanya Jatinangor dan Cimanggung yang mengalami bencana seperti banjir dan longsor namun juga ke kabupaten bandung seperti Rancaekek dan Cileunyi,” terangnya, Jumat 19 maret 2021.

Baca Juga: Brazil Kembali Catatkan 2.724 Kemtian Harian Covid-19, Angka Tertinggi Kedua Sejak Februari 2020

Lebih lanjut, kata Asep, proses penegakkan hukum dalam kasus bencana longsor di Cimanggung Kabupaten Sumedang harus benar-benar diselesaikan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Ada sanksi bagi pelanggaran tata ruang. Karena pada dasarnya hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Peraturan tersebut menyatakan adanya sanksi pidana baik berupa denda maupun penjara untuk pelanggaran pemanfaatan penataan ruang.

"Pelanggaran atau sanksi hukum terhadap Tata Ruang sudah jelas aturannya dalam pasal 73 UU no. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, bahwa Setiap pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta. Selain sanksi pidana, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya," katanya.

"Pasal 69 ayat 2 dan 3 menegaskan, jika tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.5 miliar. Jika mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar," tanmbahnya.

Baca Juga: Pamer Koleksi Grill, Kim Kardashian Lapisi Gigi Putihnya dengan Berlian dan Mutiara

Asep menegaskan, hukum penataan ruang harus dijalankan tanpa pandang bulu demi menjamin terciptaanya penataan ruang yang berkeadilan sosial. Dia haruslah tajam pada siapapun atau bentuk apapun dari prilaku penataan ruang yang tidak mentaati prinsip keadilan sosial.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x