Tanggapi Pengacara HRS Tak Diizinkan Masuk Ruang Sidang, Polri: Itu Sudah Ada Aturannya

- 19 Maret 2021, 20:20 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono /DeskJabar/Tangkapan Layar humas.polri.go.id/

GALAMEDIA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menggelar sidang perdana perkara pokok Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Jumat, 19 Maret 2021.

Sebelumnya, sidang serupa sudah dilaksanakan pada Selasa, 16 Maret 2021, namun pengadilan memutuskan menunda sidang dengan alasan gangguan teknis.

Pada sidang kali ini, tim kuasa hukum HRS tidak diberi izin untuk masuk ke dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Loyalis Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Tiba-tiba Diboyong ke Wisma Atlet, Kenapa Ya?

Atas kejadian tersebut, pihak polri kemudian memberikan penjelasan soal pelarangan untuk masuk terhadap tim kuasa hukum HRS.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono menyebutkan bahwa hal itu merupakan mekanisme yang sudah ditetapkan dalam pengadilan.

Dia mengatakan hakim PN Jaktim yang mempunyai kewenangan untuk memberi atau tidak izin tim kuasa hukum masuk ruang sidang.

“Itu sudah ada aturannya yang mengatur bagaimana di pengadilan siapa yang hadir, manajemen itu hakim sendiri yang mengatur semua,” ujar Rusdi di Jakarta, dikutip dari Humas Polri, 19 Maret 2021.

Baca Juga: Dulu Puja Puji Kini Ruhut Berani Hina Dina SBY, Wakil Sekjen Partai Demokrat Ossy Dermawan: Miskin Etika

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x