KPK Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Elektronik dalam Penggeledahan Kantor Bappeda Jabar

- 19 Maret 2021, 21:56 WIB
KPK menggeledah dan mengamankan barang bukti terkait dugaan kasus suap pemeriksaan pajak Tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak
KPK menggeledah dan mengamankan barang bukti terkait dugaan kasus suap pemeriksaan pajak Tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak //KPK//




GALAMEDIA - Sejumlah dokumen dan barang elektronik diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menggeledah kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat, JUmat, 19 Maret 2021.

Langkah penyidik KPK tersebut terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji bantuan keuangan dari Jawa Barat (Jabar) kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

"Di lokasi ini ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan barang elekronik yang terkait perkara," kata Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat, 19 Maret 2021.

Baca Juga: Waduh! Elektabilitas Demokrat Merosot, Arief Poyuono: Gila Betul ya Dampak KLB

Ia menyebutkan, sejumlah barang bukti tersebut dibawa ke kantor KPK untuk dianalisis lebih lanjut.
Kemudian berkemungkinan disita setelah mendapat izin Dewan Pengawas KPK.

Kasus yang sedang diusut ini merupakan pengembangan penanganan perkara yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi.

Kasus terungkap ketika lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2019 lalu.

Baca Juga: Rizal Ramli Sebar Video 'Istri' Ventje Rumangkang Jelek-jelekan Demokrat, Anak Ventje: Bohong, Cari Sensasi

Saat itu KPK menetapkan empat orang tersangka dengan barang bukti uang sebesar Rp685 juta.

Empat tersangka itu antara lain Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa AS dari pihak swasta.

Mereka telah divonis bersalah beberapa bulan lalu.

Baca Juga: Pemeran Wanita Film Porno di Hotel Bogor Rajin Upload Konten Baru, Ini Adegan Terakhirnya

Supendi misalnya, ia telah divonis 4,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada awal Juli dan kini tengah mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x