Kominfo Minta Takedown Akun MiChat yang Digunakan Prostitusi Online

- 20 Maret 2021, 20:15 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate. /Dok.Kominfo/

GALAMEDIA - Buntut kasus Cynthiara Alona yang menyediakan dan menawarkan prostitusi online melalui aplikasi chatting MiChat kepada para hidung belang ditanggapi pihak Kominfo.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah mengetahui ada pengguna internet yang menyalahgunakan aplikasi pesan instan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum, termasuk prostitusi dalam jaringan.

Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan, sudah meminta penyelenggara aplikasi pesan instan untuk menutup akun yang digunakan untuk praktik prostitusi.

Baca Juga: Bonek Hingga K-Conk Mania Dilarang Menginjakkan Kaki di Stadion Si Jalak Harupat, Kenapa Ya?

"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online," kata Johnny, dalam keterangan pers, Sabtu 20 Maret dikutip Galamedia dari Antara.

Berkaitan dengan isu yang berkembang bahwa aplikasi MiChat digunakan untuk praktik prostitusi dalam jaringan, Johnny menyatakan penyelenggara aplikasi tersebut berjanji untuk menutup akun tersebut.

"MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat."

Baca Juga: Mendag Disemprot Sekjen PDIP dan DPR Karena Ngotot Impor Beras, M. Lutfi: Hari Ini Belum Ada

"Akun yang disalahgunakan oleh warganet di Indonesia yang melakukan janji pertemuan maupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," kata Johnny.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x