Disebut Minta Jabatan Komisaris BUMN untuk Halalkan Vaksin AstraZeneca, Ketua MUI: Tak Pernah Minta Barter

- 21 Maret 2021, 19:49 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Ilustrasi vaksin Covid-19 AstraZeneca. /The Globe and Mail

GALAMEDIA - Beredar kabar bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta jabatan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk keluarkan Fatwa Halal vaksin Covid-19 AstraZeneca.

Menanggapi hal itu, Pengamat politik dan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean ikut menyinggung ihwal tersiarnya berita tersebut.

Sebelumnya, dalam unggahannya di Twitter, Ferdinand bahkan mengaku baru tahu bahwa soal fatwa halal dan haram bisa ditukar dengan jabatan.

"Pengurus MUI disebut meminta posisi Komisaris BUMN untuk mengeluarkan fatwa halal vaksin AstraZeneca," ujarnya Minggu, 21 Maret 2021 melalui Twitter @FerdinandHaean3.

Baca Juga: PDIP Realisasikan Politik Hijau, Jimly Asshiddiqie: Sudah Semestinya, Diamanatkan dalam UUD

Baca Juga: Singgung Soal Banjir, Mensos Risma Ingin Agar Banyak Pohon Ditanam di DKI Jakarta

"Bukan ingin merendahkan atau menghina ataupun melecehkan apalagi memfitnah, saya baru tahu kalau halal haram itu ternyata bisa ditukar pake jabatan, benarkah itu MUI?," lanjutnya.

Salah satu Ketua MUI pusat, Cholil Nafis, saat ditanya ketegasannya soal kabar yang beredar terkait fatwa halal, ia menjelaskan bahwa MUI tidak pernah meminta barter fatwa dengan jabatan.

"Makanya saya tak mau mengalihkan soal vaksin yang menggunakan tripsin pankreas babi jadi diskusinya soal komisaris," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x