GALAMEDIA - KPU Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat Pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya, Minggu 21 Maret 2021.
Pleno dilaksanakan pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 19 Maret 2021. Dimana hasil putusan itu menolak semua gugatan sengketa Pilkada yang dilayangkan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya, Iwan Saputra dan Iip Miftahul Faoz.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin menyebutkan, KPU Kabupaten Tasikmalaya akhirnya menetapkan pasangan Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin sebagai Bupati - Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih hasil Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Keputusan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Penetapan pasangan calon terpilih yang dilaksanakan KPU Kabupaten Tasikmalaya. Tinggal menunggu waktu pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2021-2024.
Baca Juga: Sebut Angka Hasil Survei Anies Baswedan Disunat, Komisaris Ancol: Udah Lapor Kakak Pembina?
"Rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dilakukan setelah seluruh proses selesai dilaksanakan, termasuk menunggu hasip keputusan MK. Kini tugas KPU sudah selesai melaksanakan tugas dan tahapan Pilkada Tasikmalaya," katanya usai rapat pleno.
Setelah ini, lanjut Zamzam, tinggal menunggu pengesahan dan pelantikan Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih. Akan tetapi untuk tahapan tersebut bukan ranah KPU lagi.
"Berkas penetapan, akan diserahkan ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk kemudian disahkan dan diusulkan kembali untuk dilakukan pelantikannya ke Kementrian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat," ujarnya.