Marzuki Alie CS Cabut Gugatan Terhadap AHY dan Pengurus Demokrat, PN Jakpus Jadwalkan Sidang pada 26 Maret

- 24 Maret 2021, 07:32 WIB
Karena Ingin Fokus Mengurus Pengesahan Hasil KLB Demokrat, Marzuki Alie Dkk Akhirnya Cabut Gugatan ke AHY
Karena Ingin Fokus Mengurus Pengesahan Hasil KLB Demokrat, Marzuki Alie Dkk Akhirnya Cabut Gugatan ke AHY /instagram.com/marzukialie//

GALAMEDIA – Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib mencabut gugatan terhadap AHY.

Selain AHY yang dicabut gugatannya, Marzuki Alie turut mencabut gugatan terhadap Sekjen PD, Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan PD, Hinca Panjaitan. Info yang dihimpun Galamedia, pencabutan gugatan tersebut karena Marzuki Alie CS ingin fokus mengurus pengesahan hasil KLB Demokrat.

Atas pencabutan gugatan tersebut, Ketua Majelis Hakim di PN Jakpus Rosmina mengumumkan sidang penetapan pencabutan gugatan. Sidang tersebut akan dilaksanakan pada Jumat, 26 Maret 2021 sekira pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Gus Nadir Geram dengan Pendukung Jokowi: Saat Menang Percaya Survei, Ketika Kalah Tidak Terima

“Jumat, 26 Maret 2021 sidang kembali, menyerahkan surat kuasa, KTP dan fotokopi KTP penggugat untuk melengkapi berkas, dan kami bisa membacakan penetapan pencabutan penggugat,” ucap Romina, kutip Antara, 23 Maret 2021.

Keputusan dari Hakim Rosmina ini dilakukan setelah kuasa hukum penggugat, Slamet Hassan menyampaikan permohonan pencabutan gugatan ke Majelis Hakim.

“Mandat dari enam principal memohon pencabutan gugatan,” ujar Slamet saat sidang pertama. Rosmina pun kemudian mengapresiasi pencabutan gugatan tersebut dan menilai sebagai kemajuan perilaku.

Baca Juga: 10 Negara dengan Turis Terbanyak di Dunia, Nomer 4 Bikin Kaget!

“Kami senang sekali kalau ini sudah bisa diselesaikan di luar pengadilan. Ini suatu kemajuan tidak pakai pengadilan,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x