GALAMEDIA - Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar mencatat ada ribuan pelanggaran lalu lintas yang terekam dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) di Kota Bandung.
Namun, karena fasilitas ini masih baru, para pelanggar ini hanya diberikan teguran.
Direktur Lalulintas Polda Jabar, Kombes Pol. Eddy Djunaedi melalui Kanit Pelanggaran Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, AKP Mangku Anom mengatakan, para pelanggar mayoritas menerobos lampu merah.
Selain itu, ada juga sebagian lagi yang tidak mengenakan helm atau yang memainkan gawai.
"Per hari ini dari kemarin, sudah ada 5.000 sekian pelanggaran dari hasil capture camera ya. Kita masih melakukan pengiriman surat konfirmasi ETLE berupa surat teguran tilang karena masih dalam sosialisasi sampai waktu yang ditentukan pimpinan. Kita masih menunggu arahan," terang Anom, Rabu, 24 Maret 2021.
"Dan untuk para pelanggar ini merata, ada dari pengguna motor dan mobil. Paling tinggi lampu merah ya itu, terobos lampu merah karena kamera kita bagus dan kita bisa capture beberapa objek sesekali waktu," tambah Anom.
Masih dikatakan Anom, mekanisme pemberitahuan kepada para pelanggar pun masih dalam penyesuaian. Untuk sementara, pihak kepolisian masih memanfaatkan jasa PT Pos. Ke depan, surat teguran bisa disampaikan melalui gawai.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Ahmad Dofiri mengatakan, inovasi dari kebijakan dari Mabes Polri ini baru diterapkan di 12 Polda di Indonesia. Di wilayah hukum Polda Jabar, baru diterapkan 21 titik di Kota Bandung.