GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah ke luar negeri beberapa pihak.
Pihak ini adalah yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah program rumah DP 0 Rupiah di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran penyidikan. Apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," jelas Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021.
Namun, KPK tidak menjelaskan lebih detail siapa saja pihak-pihak yang diminta untuk dicegah ke luar negeri tersebut.
Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak itu selama 6 bulan terhitung sejak 26 Februari 2021.
Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan saat ini lembaganya belum dapat menyampaikan detail kasus dan mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Amien Rais Ingin Jabat Presiden 3 Periode, Megawati Soekarnoputri: Hari Ini Pak Jokowi Dikocok
"Penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti masih terus dilakukan. Pada waktunya nanti akan kami sampaikan konstruksi perkara secara lengkap pada saat setelah penyidikan cukup dan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan," jelasnya dilansir Antara.