GALAMEDIA - Politisi Jhoni Allen Marbun menggugat kerugian sebesar Rp 55,8 miliar terkait pemecatannya dari Partai Demokrat.
Sidang gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 24 Maret 2021.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 5,8 miliar dan ganti rugi inmaterial sebesar Rp 50 miliar yang akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," jelas Kuasa Hukum Jhoni Allen saat membacakan sembilan tuntutan dalam pokok perkara.
Gugatan itu secara bergantian dibacakan tim kuasa hukum yakni Slamet Hasan, Guntur F Prisanto dan Andi Saputro setebal 13 halaman didepan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora, serta dua hakim anggota, yaitu Bambang Sucipto dan Bernadette Samosir.
Jhoni Allen menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tergugat I, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan III, atas pemecatan dirinya sebagai kader partai ke PN Jakarta Pusat pada 2 Maret.
Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami oleh penggugat baik materiil maupun immateriil.
Baca Juga: Kasus Rumah DP 0 Rupiah di Jakarta, KPK Cegah ke Luar Negeri Beberapa Pihak
Kerugian materiil total sebesar Rp 5,8 miliar dengan rincian gaji anggota DPR RI sejumlah Rp 60 juta per bulan dikalikan 44 bulan tersisa sebesar Rp 2,64 miliar.