Polisi dan PPATK Akhirnya Saling Lempar Soal 92 Rekening FPI, Penyidik Bareskrim Tak Pernah Minta Pemblokiran

- 24 Maret 2021, 20:02 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi /Foto: polri.go.id/Divisi Humas/

GALAMEDIA - Aparat kepolisian dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini saling lempar terkait 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik tidak pernah meminta PPATK membekukan rekening tersebut.

Pembukaan kembali rekening FPI yang terblokir, kata Andi, merupakan wewenang PPATK.

"Penyidik Bareskrim tidak pernah meminta pemblokiran atau pembekuan rekening tersebut kepada PPATK. Iya pembukaan blokir wewenang PPATK," ujarnya, Rabu, 24 Maret 2021.

Baca Juga: Jhoni Allen Gugat AHY Hingga Hinca Panjaitan Rp 55,8 Miliar Gara-gara Dipecat dari Partai Demokrat

Meski begitu, ia mengakui Polri telah menerima laporan hasil analisa (LHA) PPATK terkait 92 rekening FPI.

Dari LHA tersebut, Polri mengatakan belum ada dugaan kejahatan asal atau predicate crime terkait rekening itu.

"Memang PPATK telah mengirimkan LHA rekening ke Polri dan semuanya sudah diteliti, hasilnya juga sudah disampaikan kepada PPATK bahwa Polri tidak melakukan pemblokiran (freezing) terhadap rekening-rekening tersebut karena belum menemukan predicate crime yang memadai," katanya.

Sementara itu soal nasib 92 rekening FPI yang diblokir, PPATK menyebut kewenangan terkait pemblokiran tersebut kini sudah diserahkan sepenuhnya kepada Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kasus Rumah DP 0 Rupiah di Jakarta, KPK Cegah ke Luar Negeri Beberapa Pihak

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengungkap pihaknya sejauh ini hanya menganalisis terkait fakta-fakta transaksi yang dilakukan 92 rekening terkait FPI itu.

Dia menyebut PPATK tidak memiliki kewenangan menentukan rekening tersebut melanggar hukum atau tidak.

"Kita hanya melihat fakta-fakta saja, karena analisis transaksi keuangan menariknya begini, hanya betul-betul melihat fakta-fakta pergerakan dana itu ke mana, dari mana datangnya, keluarnya ke mana, itu saja dipastikan," ujarnya.

"Mengenai masalah apakah uang itu benar-benar dipakai untuk sesuatu yang melanggar hukum atau tidak itu bukan kewenangan PPATK," katanya usai rapat dengar pendapat, di kompleks DPR MPR, Rabu, 24 Maret 2021.

Baca Juga: Amien Rais Ingin Jabat Presiden 3 Periode, Megawati Soekarnoputri: Hari Ini Pak Jokowi Dikocok

Ia menyebutkan, kini ke-92 rekening FPI tersebut pun sudah diserahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian.
Dengan demikian, kata dia, kewenangan pembukaan blokir atau tidak itu saat ini berada di tangan Polri.

Habib Rizieq Shihab sebelumnya mengungkapkan berbagai tekanan yang dihadapinya kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Salah satu masalah yang diungkapkannya yakni soal pemblokiran rekening.

Disebutkan, pihak keluarga kini tidak bisa mengambil uang pribadinya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya karena rekeningnya diblokir.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x