Tilang Elektronik Mobile Rekam Pelanggaran Lebih Bervariasi, Simak Mekanisme ETLE

- 24 Maret 2021, 21:03 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik.
Ilustrasi kamera tilang elektronik. /Pexels/Frederic Bartle

GALAMEDIA - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diluncurkan, Selasa 23 Maret 2021.

Kamera ETLE mobile mulai dioperasikan di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta. Berbeda dengan kamera ETLE statis, jenis pelanggaran yang terekam melalui kamera ini lebih bervariasi.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kamera statis hanya merekam pelanggaran ganjil genap, traffic light, pelanggaran marka berhenti, menggunakan handphone, dan tidak menggunakan seat belt.

Baca Juga: Frets Butuan Selamatkan Persib dari Kekalahan

Baca Juga: Isu Impor Beras Memanas, Harga Gabah di Wilayah Jawa Barat Terjun Bebas

Kemudian pelanggaran jalur busway, pengendara yang tidak pakai helm, bonceng tiga orang, serta melanggar batas kecepatan, overload, hingga over dimension.

"Namun, kalau kamera ETLE mobile ini lebih variatif pelanggaran yang terekam dibandingkan dengan kamera statis," ujar Kombes Sambodo di Gedung Regional TMC Polda Metro Jaya, dikutip Galamedia Rabu 24 Maret 2021.

Menurut Sambodo, perbedaan tersebut didasari karena kamera ETLE mobile lokasinya yang strategis dan dapat berpindah di lapangan.

Baca Juga: Jhoni Allen Gugat AHY Sebesar 55,8 Miliar, Kuasa Hukum: 50 Miliar Akan Disumbangkan Pada Panti Sosial

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x