GALAMEDIA – Pemerintah mengambil jalan tegas dengan meniadakan mudik Lebaran 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy memaparkan bahwa mudik Lebaran 2021 ditiadakan.
Arahan ini ditujukan untuk seluruh masyarakat Indonesia.
"Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat, 26 Maret 2021.
Baca Juga: Masyarakat Manfaatkan Layanan Kesehatan Gratis di Lokasi TMMD
Larangan ini diberlakukan mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021, dimana itu merupakan hari Lebaran 2021.
“Larangan mudik dimulai 6 Mei - 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan dan kegiatan ke luar daerah kecuali mendesak dan perlu”, sambungnya.
Lalu, diinformasikan bahwa aturan-aturan penunjang peniadaan mudik Lebaran 2021 ini selanjutnya akan diatur oleh kementrian terkait.
Satgas Covid-19 juga akan mengatur hal ini, termasuk didalamnya mengatur mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan.
Baca Juga: Warga Pamarican Ciamis Lakukan Pengecoran Jalan Rusak Secara Bergotong-royong