Pemerintah Resmi Larang Mudik 2021, Ketua Satgas Covid-19 IDI: Tidak dalam Posisi Setuju atau Tidak, Tapi ...

- 26 Maret 2021, 19:46 WIB
Profesor Zubairi Djoerban.
Profesor Zubairi Djoerban. /Instgaram.com/@profesorzubairi

GALAMEDIA - Setelah sempat diwarnai perbedaan pendapat antara Menteri Perhubungan (Menhub) dengan Menteri Kesehatan (Menkes), kini pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy secara resmi melarang mudik 2021.

Pelarangan kegiatan mudik lebaran 2021 itu secara spesifik yakni pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Tentu keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan Covid-19.

Baca Juga: Satgas Polres Cimahi Warning Spekulan Tak Menimbun Bahan Pangan Jelang Ramadan

Muhadjir Effendy mengatakan bahwa cuti bersama idul fitri tahun 2021 ini tetap ada satu hari, namun tidak untuk kegiatan atau aktivitas mudik.

"Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tetapi engga boleh ada mudik. Pemberian bansos akan diberikan," ujar Muhadjir, pada Jumat, 26 Maret 2021.

Sementara itu kata dia, aturan teknis dilapangan mengenai mudik ini akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga: Dukung Para Pelaku UMKM Lokal, bjb Gelar DigiCash KickFest Secara Daring

"Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamaan," kata Muhadjir.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x