Terlapor Unlawful Killing Meninggal, Habib Rizieq: Harus Tanggung Jawab Dunia Akhirat ke Keluarga Korban

- 26 Maret 2021, 21:02 WIB
Dokumen rekonstruksi ulang yang digelar polisi saat insiden penembakan Laskar  FPI.
Dokumen rekonstruksi ulang yang digelar polisi saat insiden penembakan Laskar FPI. ///Tribrata News/


GALAMEDIA - Meski Mabes Polri telah menyatakan satu dari tiga anggota polisi terlapor kasus unlawful Killing terhadap empat laskar FPI telah meninggal dunia, Habib Rizieq Shihab (HRS) bakal tetap mengejar kejelasan kasus tersebut.

Hal tersebut diungkapkan HRS melalui pengacaranya, Aziz Yanuar, Jumat, 26 Maret 2021. Bagi HRS, semua pelaku harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.

"Ya sama respons beliau, yang jelas respons beliau akan kejar sampai ke lubang semut semua para pelakunya," kata Aziz.

"Kita akan minta tanggung jawabnya dari para pelaku-pelaku itu harus bertanggungjawab dunia akhirat pada para keluarga korban," sambungnya.

Baca Juga: Sentimen Anti Asia, Perempuan Asal Indonesia Kena Serangan, Damar Juniarto: Semoga Pelaku Lekas Ditangkap

Alasannya, persoalan ini disebut bukan perkara biasa tapi melibatkan nyawa.

Terlebih, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditegaskan Aziz sudah menyatakan bakal mengusut tuntas perkara tersebut.

"Ya menagih terus, kita akan permasalahkan terus itu gitu loh. Jadi pihak kepolisian sudah berkomitmen ya kita tagih," kata dia.

Seperti diketahui, sebelumnya Mabes Polri menyebut salah satu terlapor dalam unlawful killing meninggal akibat kecelakan tunggal saat berkendara sepeda motor di kawasan Tangerang Selatan.

Dia meninggal pada awal tahun 2021.

Baca Juga: Besok Seluruh Wilayah di Indonesia Bakal Gelap Gulita, Semua Dimulai dari Bandung

"Salah satu terlapor yaitu atas nama EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy yaitu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Terlepas dari meninggalnya satu terlapor, Rusdi menegaskan Polri tetap mengusut tuntas perkara ini. Termasuk mengungkap peran dari terlapor yang meninggal.

"Proses penyidikan tetap berjalan. Walaupun setelah meninggal dunia, untuk menjaga akuntabilitas dari pada penyidiknya itu sendiri, terlapor tetap tiga," kata dia.

Baca Juga: Sebut Sederet Menteri Sebar Kebohongan Soal Covid-19, Habib Rizieq: Apa Mereka Kebal Hukum?

Terkait laporan unlawful killing, ada 3 anggota Polda Metro Jaya yang dilaporkan. Laporan ini merupakan rangkaian kedua dalam kasus bentrokan antara anggota polisi dengan enam laskar FrontPembela Islam (FPI).

Di mana, polisi terpaksa menembak empat anggota laskar FPI. Tapi penembakan itu diduga dianggap sebagai unlawful killing karena polisi tidak melakukan upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban jiwa.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x