GALAMEDIA - Penyanyi dangdut Cita Rahayu atau dikenal Cita Citata dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 26 Maret 2021 kemarin.
Cita dipanggil terkait kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. KPK mengonfirmasi Cita Citata soal bayaran yang diterimanya saat mengisi acara yang diadakan Kementerian Sosial (Kemensos) di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KPK memeriksa Cita Citata sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan kawan-kawan. Dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Baca Juga: Bupati Ciamis Keluarkan SE Imbau SKPD dan Forkopinda Ikuti Dukung Earth Hour 2021
"Cita Rahayu (seniman) dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh saksi pada saat menjadi salah satu pengisi acara yang diadakan oleh Kemensos di Labuan Bajo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dilansir antara, KPK menyebut sumber uang tersebut juga masih diduga dari para vendor yang menjadi pelaksana pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2021 di Kemensos.
Usai diperiksa, Cita Citata mengaku diundang oleh pihak event organizer (EO) untuk mengisi acara di Labuan Bajo.
Ia juga menyatakan tidak mengenal dengan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB). Namun, ia mengaku sempat bertemu dengan PPK di Kemensos Adi Wahyono (AW) yang juga salah satu tersangka kasus suap bansos.
"Yang mengundang adalah pihak EO. Jadi, saya tidak mengetahui siapapun, apa Bapak Juliari Batubara ini, saya juga tidak kenal sama sekali. Jadi, saya sempat bertemu dengan satu orang, namanya Pak Adi. Betul (Adi Wahyono) yang mengundang saya di EO," ucap Cita Citata.