Tanggapi Eksepsi Habib Rizieq Shihab, Pakar Hukum: Jangan Menyamakan Satu Perkara dengan Perkara Lain

- 27 Maret 2021, 17:45 WIB
Terdakwa Habib Rizieq Shihab berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terdakwa Habib Rizieq Shihab berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. /Foto: Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla/

GALAMEDIA - Sidang kasus kerumunan yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS), sudah digelar secara offline pada Jumat, 26 Maret 2021.

Mantan Hakim sekaligus Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, angkat bicara menanggapi persidangan tersebut, serta eksepsi yang dikemukakan oleh pihak HRS.

Dilansir Galamedia dari YouTube metrotvnews pada Sabtu, 27 Maret 2021, berikut tanggapan Asep Iwan terkait sidang HRS tersebut.

Menurut Iwan, sidang yang digelar baik itu offline ataupun online tidak ada bedanya, yang terpenting hak-hak dari pihak terdakwa, penasehat hukum, maupun jaksa penuntut umum tidak terkurangi.

Baca Juga: Dulu 'Tukang Begal', Kini Moeldoko Disebut 'Jenderal Santri', Yan Harahap: Disitu Saya Merasa Ngeri

"Sidang Offline atau Online sama saja, kan yang penting hak-hak dari pihak terdakwa, penasehat hukum, maupun jaksa penuntut umum tidak dikurangi, jadi tersampaikan," ujar Asep.

Permasalahan mengenai tuntutan sidang Offline dari HRS akan menghambat percepatan penyelesaian perkara.

Dikhawatirkan juga terdapat pihak-pihak yang sengaja mengulur penyelesaian perkara, serta mencari panggung dalam polemik tersebut.

"Offline atau online yang jadi masalah adalah nanti percepatan penyelesaian perkara," kata dia.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x