Ada Saja Masyartakat yang Dukung Jokowi Tiga Periode, Yunarto Wijaya: Ini Mungkin Pendukung Fanatik

- 28 Maret 2021, 20:15 WIB
DIREKTUR Charla Politika, Yunarto Wijaya (kanan) bersama Presiden Joko Widodo.
DIREKTUR Charla Politika, Yunarto Wijaya (kanan) bersama Presiden Joko Widodo. /Instagram @yunartowijaya/

GALAMEDIA - Meski sudah ditolak Joko Widodo (Jokowi), tidak sedikit masyarakat yang menghendaki presiden menjabat selama tiga periode.


Hal tersebut merupakan hasil survei dari Charta Politika Indonesia.


Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya menyebutkan, dari 1.200 responden yang disurvei sejak 20 hingga 24 Maret, mayoritasnya menyatakan tidak tahu adanya wacana jabatan presiden menjadi tiga periode.


"Hanya 37,8 persen yang menyatakan tahu adanya wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode," ujarnya saat merilis survei secara daring, Minggu sore, 28 Maret 2021.

Baca Juga: Mengerikan! 114 Demonstran Anti Kudeta Myanmar Tewas di Hari Angkatan Bersenjata Militer


Ia mengatakan, mayoritas responden pun menyatakan tidak setuju dengan jabatan presiden menjadi 3 periode.


"Mayoritas 61,3 persen menyatakan tidak setuju," kata Yunarto.


Meski begitu, lanjut dia, masih ada responden yang menyatakan setuju jabatan presiden menjadi tiga periode.


Disebutkan, sedikitnya ada 13,9 persen responden menyatakan setuju.


"Ya ini mungkin pendukung fanatik ya," terang Yunarto.

Baca Juga: Toko IKEA Kota Baru Parahyangan Diresmikan, Emil Berharap Bantu Ekonomi Lokal


Dari 13,9 persen yang menyatakan setuju, Charta Politika pun mendalami alasan mereka setuju.


Alasannya yaitu, belum ada sosok yang pantas menggantikan Presiden Jokowi saat ini, nilainya sebesar 46,1 persen.


Selanjutnya, masa jabatan dua periode dianggap terlalu sebentar dan agar menghindari perpecahan di masyarakat.

Baca Juga: Vaksinasi Terganggu Teror Bom Makassar? Erick Thohir: Mohon Dengan Hormat, Tahan Diri


Sementara mayoritas responden yang tidak setuju juga memiliki alasan tersendiri. Yaitu, batas dua periode sudah sesuai dengan konstitusi, berpotensi penyalahgunaan kekuasaan dan tidak ada hal mendesak untuk dilakukan amandemen.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x