Gus Nur Bacakan Sumpah Quran Depan Hakim PN Jaksel: Ya Allah, Jika Saya Salah, Azab 7 Turunan!

- 29 Maret 2021, 15:22 WIB
Sugi Nur alias Gus Nur dipidana selama 2 tahun
Sugi Nur alias Gus Nur dipidana selama 2 tahun /Pikiran Rakyat

GALAMEDIA – Tak hanya Habib Rizieq Shihab yang sedang menghadapi pengadilan, namun Gus Nur turut sedang diproses dalam tuduhan kasus ujaran kebencian.

Terdakwa Sugi Nur Raharja atau yang lebih dikenal Gus Nur membacakan sumpah sembari membawa kitab suci Al-Qur’an saat sidang.

Agenda sidang tersebut mendengarkan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 29 Maret 2021.

Baca Juga: Tanggapan Rocky Gerung Terkait Pengeboman Gereja di Makassar, Apakah Itu Rekayasa? Pengalihan Isu?

Baca Juga: Perjalanan Hidup Kawaki di Serial Anime dan Manga Boruto: Naruto Next Generation, Villain Terkuat?

Gus Nur dengan yakin dan teguh berani membacakan sumpah di depan hakim PN Jakarta Selatan.

“Kalau ternyata yang dituduh ke saya itu benar, kalau memang benar saya ini menebarkan kebencian atas suku, ras, golongan, dan agama,” ucap dalam sumpahnya, kutip dari Antara.

Dia pun menyatakan siap tidak diberkahi hidupnya oleh Allah jika tuduhan, tuntutan, dan dakwaan dalam pengadilan kepada dirinya memang benar.

Baca Juga: Mendadak Diincar Saat Ramdhan, Ini Manfaat Kolang-kaling Bagi Tubuh Manusia

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x