Gus Nur Sebut Yaqut Cholil dan Said Aqil dalam Sumpah Al-Quran di PN Jaksel, Ada Apa?  

- 29 Maret 2021, 16:20 WIB
Sugi Nur alias Gus Nur dipidana selama 2 tahun
Sugi Nur alias Gus Nur dipidana selama 2 tahun /Pikiran Rakyat

 

GALAMEDIA – Habib Rizieq Shihab tak sendirian sebagai tokoh yang menghadapi pengadilan, Gus Nur pun terlebih dahulu menjalani proses serupa dengan kasus berbeda.

Hari ini, Gus Nur kembali menjalani proses persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun dirinya tidak dihadirkan langsung di ruang sidang, melainkan hanya terhubung dari Rutan Bareskrim Polri pada Senin, 29 Maret 2021.

Baca Juga: Diduga Terlibat Sebuah Operasi, Karir Moeldoko Harusnya Tamat di Tahun 2011: Dia Bukan Jenderal Kanan?

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta 29 Maret 2021: Ibu Rosa Menyelidiki Kasus Pembunuhan Roy Sendiri

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pembacaan sumpah oleh Gus Nur, dirinya menyebutkan nama Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas dan Ketua PBNU Said Aqil Siradj.

Hal itu diketahui karena Gus Nur sebelumnya menjadi bagian dari PBNU, namun menyatakan diri keluar dan pelapor yang menuduhnya melakukan ujaran kebencian berasal dari kader PBNU.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x