Ibadah Ramadhan, Jemaah Masjidil Haram dan Nabawi Harus Sudah Melakukan Vaksinasi Covid-19

- 29 Maret 2021, 16:21 WIB
Ilustrasi Masjid Nabawi. Shalat Subuh Perdana Masjid Nabawi ditengah Pandemi Covid-19.
Ilustrasi Masjid Nabawi. Shalat Subuh Perdana Masjid Nabawi ditengah Pandemi Covid-19. /Jurnal Presisi/Instagram@haramain_info



GALAMEDIA - Semakin dekatnya bulan Ramadhan 1442 H, otoritas Masjidil Haram dan Masjid Nabawi telah mengumumkan peraturan khusus yang akan diberlakukan selama Ramadhan di dua masjid suci umat Islam tersebut.

Di antara peraturan tersebut adalah diwajibkannya jamaah yang masuk untuk sudah melakukan vaksinasi Covid-19.

Hal ini ditujukan untuk meyakinkan keamanan diri dan orang lain.

“Di tengah masih mewabahnya pandemi, saya meminta para pengunjung Masjid Haramain untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 untuk memastikan keamanan diri dan jamaah lain,” kata Presiden Masjid Haramain Sheikh Abdurahman Al-Sudais.

Sheikh Al-Sudais mengatakan bahwa pihaknya memberlakukan peraturan ketat bagi jamaah untuk mencegah mewabahnya Covid-19.

Baca Juga: Gus Nur Sebut Yaqut Cholil dan Said Aqil dalam Sumpah Al-Quran di PN Jaksel, Ada Apa?  

Menurutnya ini akan memberikan kepastian, kemudahan, dan ketenangan jamaah dalam beribadah.

“Semua ini bertujuan untuk memberikan pelayanan para tamu Allah yang memadukan kelancaran ibadah sekaligus menjaga kesehatan,” katanya dikutip dari Arabnews, Senin, 29 Maret 2021.

Ia menyebut bahwa akan ada lima lokasi yang disediakan untuk para jamaah di Masjidil Haram termasuk halaman di sebelah timur masjid.

Termasuk juga disediakan area khusus untuk jamaah difable. Jamaah umrah juga akan tetap bisa melaksanakan thawaf di lantai dasar selama bulan Ramadhan.

Baca Juga: Diduga Terlibat Sebuah Operasi, Karir Moeldoko Harusnya Tamat di Tahun 2011: Dia Bukan Jenderal Kanan?

Otoritas masjid akan menyediakan pendingin air zam-zam dan 200 ribu botol zam-zam setiap hari.

Jemaah yang akan berbuka puasa di dalam Masjidil Haram dan Masjid Nabawi diizinkan untuk membawa air dan kurma untuk konsumsi sendiri.

“Tidak boleh berbagi dan didistribusikan,” tegasnya.

Makanan lainnya tidak diizinkan dibawa ke dalam masjid ataupun halaman. Pihak masjid yang akan menyediakan makanan untuk jamaah yang akan berbuka puasa dan akan didistribusikan secara individu oleh petugas.

Dengan petugas sekitar 10.000 orang, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi akan menampung jamaah sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan agar tidak terjadi kelebihan kapasitas.

Baca Juga: Moeldoko Mengawang Bicara Soal Ideologis Partai Demokrat, Ketua Dewan Kehormatan Tantang Nyanyikan Mars Partai

Peraturan-peraturan lainnya sebagaimana dikutip dari Haramain adalah ditiadakannya ibadah i’tikaf pada Ramadhan tahun ini.

Tempat thawaf (mathaf) tidak akan digunakan untuk lokasi shalat karena akan khusus digunakan untuk jamaah yang melaksanakan thawaf. Untuk shalat sunat thawaf harus dilaksanakan di lantai pertama.

Perpustakaan Masjidil Haram termasuk pameran Al-Qur’an, Situs Haramain, dan Kompleks Raja Abdul Aziz untuk Kiswa Ka'bah Suci akan dibuka untuk pengunjung antara pukul 6 pagi sampai 12 siang.

Lebih dari 13 juta pengunjung dengan protokol kesehatan ketat, seperti keharusan memakai masker, sudah mengunjungi dua masjid ini setelah penangguhan shalat dan umrah dicabut pada akhir Oktober lalu.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x