LBM PBNU Keluarkan Fatwa Terkait Vaksin AstraZeneca yang Dirumorkan Mengandung Babi

- 30 Maret 2021, 12:19 WIB
Sampel vaksin AstraZeneca
Sampel vaksin AstraZeneca /Pikiran Rakyat/Denpasar Update

GALAMEDIA - Pada Senin 29 Maret 2021 malam, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) merilis fatwa terkait vaksin AstraZeneca yang diduga sebelumnya mengandung enzim babi.

Dalam pernyataannya LBM PBNU membolehkan penggunaan AstraZeneca sebagai vaksin Covid-19 untuk masyarakat.

"Vaksin AstraZeneca adalah mubah (boleh) digunakan bukan hanya karena tidak membahayakan melainkan juga karena suci,” tutur pihak LBM PBNU dikutip Galamedia dari laman NU.

Oleh karena itu, Vaksin AstraZeneca boleh digunakan oleh manusia meskipun dalam kondisi normal, apalagi dalam kondisi darurat.

Hal tersebut tertulis dalam dalam putusan bahtsul masail LBM PBNU Nomor: 01 Tahun 2021 Tentang Pandangan Fiqih Mengenai Penggunaan Vaksin AstraZeneca.

Baca Juga: Terlihat Menakutkan, Inilah Ritual Kecantikan Paling Aneh di Berbagai Negara

Sebelumnya, pihak LBM PBNU sudah mengkaji vaksin AstraZeneca perihal kehalalan vaksin tersebut.

LBM PBNU menghadirkan Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito, Direktur AstraZeneca Indonesia Rizman Abudaeri, dan tim ahli vaksin dari AstraZeneca sebagai narasumber.

Pada kesempatan itu, Rais Syuriyah PBNU KH Afifuddin Muhajir mengatakan bahwa jika tidak mengandung najis maka tidak perlu khawatir.

"Kalau memang tidak najis, maka tidak perlu khawatir. Vaksin dapat digunakan saat darurat dan tidak darurat. Ulama bicara tanqihul manath dan khubara bicara soal tahqiqul manath," kata Kiai Afif.

Baca Juga: Wah! 13 Lokasi di Indonesia Segera Nikmati Layanan 5G

Kiai Afif juga menjelaskan bahwa jika ada kemungkinan unsur najis dalam media pembiakan, produknya tetap suci.

Menurutnya, media pembiakan suci atau najis, vaksin tetap suci karena media tidak bertemu dengan vaksin (virus) tersebut

"Dengan demikian saya memutuskan vaksin suci dan boleh digunakan walau tidak darurat," kata Kiai Afif.

Selain Kiai Afif, Rais Syuriyah PBNU, KH Ahmad Ishomuddin pun memaparkan kembali keterangan pakar terkait bahan dan proses pembuatan vaksin Astrazeneca.

Kiai Ishom juga mengatakan, bahwa vaksin AstraZeneca dibuat dari bahan-bahan non hewani.

Semua tahapan prosesnya dari awal hingga akhir tidak ada bahan yang berunsur babi hingga produk turunan babi atau hewan lain.

Baca Juga: Marzuki Alie Akui Tak Berambisi Atas Jabatan: Hanya Ingin Membentangkan Karpet Merah untuk Generasi Muda

"Vaksin AstraZeneca menggunakan bahan protein berupa enzim tripsin selec yang berasal dari jamur. Dapat disimpulkan, vaksin Astrazeneca berasal dari bahan-bahan yang halal dan suci, dapat digunakan untuk vaksinasi," kata Kiai Ishom.

Putusan dari LBM PBNU mengimbau masyarakat untuk tidak perlu meragukan kemubahan vaksin AstraZeneca.

Bahkan, masyarakat perlu membantu pemerintah memberikan informasi yang baik dan benar terkait vaksin tersebut.

Keterangan pakar dan pihak yang terlibat menjelaskan bahan dan proses pembuatan vaksin AstraZeneca dianggap cukup dan memadai oleh para kiai.

"Forum tashawwur (deskripsi masalah) pada kali ini sudah cukup (sebagai bahan pertimbangan untuk pembahasan hukum fiqihnya)," kata Sekretaris LBM PBNU KH Sarmidi Husna.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x