DPR Didorong Gunakan Hak Angket Soal Pembunuhan Enam Laskar FPI

- 30 Maret 2021, 14:08 WIB
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021.
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021. /Twitter/@PKSejahtera/


GALAMEDIA - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI meminta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong hak angket.

TP3 menilai kematian enam laskar termasuk kategori pelanggaran HAM berat, bukan pelanggaran HAM biasa seperti yang disimpulkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Kami meminta DPR untuk mengusung hak angket terhadap pemerintah, terutama agar Komnas HAM melakukan penyelidikan atas pelanggaran HAM berat atas pembunuhan enam laskar FPI," kata Marwan Batubara membacarakan pernyataan sikap TP3 di ruang rapat Fraksi PKS DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021.

Baca Juga: Jubir Demokrat Versi KLB Sebut Moeldoko Bakal Lakukan Penertiban Internal Partai Demokrat

Selain itu, TP3 Laskar FPI pun mengeluhkan atas hasil penyelidikan Komnas HAM terkait kematian enam laskar FPI.

Mereka menilai laporan yang dirilis 8 Januari lalu itu bukan hasil penyelidikan, melainkan pelaksanaan pengkajian dan pemantauan berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Komnas HAM.

Disebutkan, Komnas HAM semestinya melakukan penyelidikan berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Sehubungan hal itu, TP3 meminta pemerintah dan DPR mengabaikan hasil pelaksanaan dan pengkajian pemantauan Laporan Komnas HAM yang sebelumnya diakui sebagai Laporan Penyelidikan atas peristiwa pembunuhan enam laskar FPI.

Baca Juga: Polisi Belum Bisa Lakukan Olah TKP, Kilang Minyak Balongan Hingga Saat Ini Masih Terbakar

"Kami meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan kasus pembunuhan brutal laskar FPI sesuai perintah UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Marwan.

Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengaku bakal berkirim surat ke Komnas HAM untuk menyampaikan masukan-masukan yang diterima dari berbagai elemen masyarakat.

Di sisi lain, ia juga menyarankan TP3 Laskar FPI mendatangi fraksi-fraksi lain di DPR.

Baca Juga: Sinopsis dan Live Streaming Buku Harian Seorang Istri 30 Maret 2021: Keromantisan Dewa dan Nana

"Kami berharap Bapak-bapak juga bisa berkunjung ke fraksi-fraksi lain agar sembilan fraksi ini mendengar semua yang Bapak-bapak miliki dari temuan TP3," ujar Jazuli.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x