Vaksin AstraZeneca Haram? Dosen Tasawuf UNIRA Analogikan Ini dengan Ikan Lele dan Pupuk Kandang

- 30 Maret 2021, 14:56 WIB
Vaksin AstraZeneca
Vaksin AstraZeneca /antara

GALAMEDIA – Dosen Ilmu Tasawuf Universitas Madura (UNIRA), Luqman Hakim menyebut, pro kontra terkait kehalalan vaksin AstraZeneca dapat diatasi dengan penjelasan proses pembuatannya secara rinci.

Menurutnya, proses pembuatan vaksin AstraZeneca dapat dianalogikan dengan proses penanaman buah-buahan dan sayur-sayuran. Dalam proses penanamannya, kita pasti memerlukan yang namanya pupuk kandang yang tentunya memiliki sifat najis karena berasal dari kotoran hewan.

Namun hebatnya, pupuk tersebut tidak menularkan kenajisannya ke sayur-sayuran dan buah-buahan yang sudah tumbuh. Oleh karena itu, sayur dan buah tersebut dapat dikonsumsi oleh manusia.

“Pro kontra vaksin AstraZeneca karena dianggap mengandung unsur tripsin babi, ini harus dijelaskan prosesnya. Menurut saya ini ibarat anda menanam sayuran, pakai pupuk kandang yang najis, kira-kira apakah sayur yang tumbuh jadi najis dan buahnya juga najis, lalu haram,” tulis Luqman Hakim yang dikutip Galamedia dari akun Twitter pribadinya, @KHMLuqman, 30 Maret 2021.

Baca Juga: Termasuk Krisdayanti, Ini Dia 23 Artis yang Terjun ke Dalam Dunia Politik di Indonesia

Selain itu, Luqman juga turut membandingkan proses pembuatan vaksin AstraZeneca dengan ikan lele. Sebagai informasi, ikan lele merupakan ikan yang kerap menjadikan kotoran manusia sebagai salah satu sumber makanan. Menurutnya, ikan lele ini halal untuk dikonsumsi karena kotoran tersebut sudah berubah bentuk.

“Kadang statemen hukum fiqih bagi yang dangkal Ushul Fiqih, Qawaidul Fiqh, Maqashidus Syariah, jadi menyesatkan. Seperti ada yang mengharamkan ikan Lele gara-gara ikan ini makan kotoran manusia, lalu ikan lele dihukumi najis dan haram. Ini sesat dan gila,” pungkasnya.

Sebelumnya, MUI Pusat diketahui sudah keluarkan fatwa vaksin AstraZeneca haram karena memiliki kandungan tripsin babi. Tetapi, pemakaian vaksin saat ini hukumnya diperbolehkan atau mubah karena pada kondisi genting.

Baca Juga: Sidang Kerumunan HRS Kembali Digelar, Ini Dia Isi Tanggapan JPU atas Eksepsi HRS

Di lain sisi, Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, mengatakan bahwa vaksin itu halal.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x