Akhirnya! Mendikbud Nadiem Makarim Izinkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Sekolah, Begini Ketentuannya

- 30 Maret 2021, 15:38 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim /Dok. Humas Kemdikbud

GALAMEDIA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim akhirnya mengumumkan bahwa sekolah diperkenankan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka alias luring.

Namun, Nadim mengatakan hal itu harus tetap ditunjang dengan penerapan protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, satuan pendidikan wajib menyediakan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas," demikian ujar Nadiem Selasa, 30 Maret 2021 di Jakarta dikutip dari Antara.

Baca Juga: Mengenang Wawan Wanisar: Berikut Kumpulan Film, Sinetron serta FTV yang Pernah Dibintanginya

Nadiem menambahkan bahwa sebelum dilakukan pembelajaran tatap muka, setiap satuan pendidikan atau sekolah wajib mematuhi daftar periksa.

Selain itu, pembelajaran itu juga bersifat terbatas dengan tetap mengkombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Pembelajaran tatap muka terbatas ini dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh karena rotasi. Orang tua dapat memutuskan anaknya kalau mereka tidak nyaman, mereka boleh memutuskan anaknya PJJ atau dia kembali ke kelasnya," ujar dia.

Baca Juga: Meski Mudik Lebaran Dilarang, Kementerian PUPR Pastikan Kesiapan Jalur dan Infrastruktur Lebaran 2021

Lebih lanjut Nadiem menegaskan bahwa pemerintah pusat sampai daerah wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran ini.

"Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil dan kantor kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan," ujarnya.

Dikatakan, sandainya hasil pengawasan menunjukan adanya kasus Covid-19, pemerintah wajib melakukan penanganan dan dapat memberhentikan.

"Terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, pembelajaran tatap muka terbatas dapat dihentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan," tandas Nadiem.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x