Tanggapi Soal Sidang Gugatan AHY, Marzuki Alie: Saya Bukan Penyelenggara KLB

- 30 Maret 2021, 19:04 WIB
Marzuki Alie
Marzuki Alie /Ninding Permana/ragamindonesia.com

GALAMEDIA – Marzuki Alie dan Max Sopacua menyikapi absennya mereka dan kuasa hukum mereka pada sidang pertama gugatan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), 30 Maret 2021.

Dilansir Galamedia dari Antara, 30 Maret 2021, Marzuki mengaku bahwa dirinya tidak begitu mengambil pusing atas gugatan perihal tindakan menentang hukum.

"Nanti saja lah, tidak terlalu pusing, salah gugat, saya bukan penyelenggara KLB," kata Marzuki.

Baca Juga: Ngatiyana Klaim Tak Ada Warga Cimahi yang Menolak Vaksinasi Covid-19

Berbeda dengan Marzuki, tergugat Max Sopacua tidak ingin memberikan komentar perihal absennya ia pada sidang tersebut.

"Tanya kuasa hukum saya saja," ujar Max.

Setelah melihat kondisi seperti itu, akhirnya Majelis hakim PN Jakpus pun resmi menangguhkan sidang gugatan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sampai dua minggu.

"Karena pihak tergugat tidak hadir dan tidak adanya pemberitahuan, maka sidang ditunda selama dua minggu," kata Ketua Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto.

Baca Juga: Strategi Berantas Jaringan Terorisme, Said Aqil Siradj: Habisi Wahabi dan Salafi!

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x