KLB Demokrat Ditolak Kemenkumham, Yasonna Laoly Persilahkan Demokrat Kubu Moeldoko untuk Menggugat

- 31 Maret 2021, 16:07 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sedang menyampaikan hasil konferensi pers terkait Partai Demokrat.*
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sedang menyampaikan hasil konferensi pers terkait Partai Demokrat.* /Tangkapan Layar Youtube.com/PUSDATIN Oke

GALAMEDIA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham memutuskan untuk menolak Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang.

Dilansir Galamedia dari siaran pers Kemenkumham pada Rabu, 31 Maret 2021, Hal tersebut diungkapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna laoly.

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna Laoly.

Kemudian dilanjutkan oleh keterangan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengatakan, kekisruhan partai Demokrat kini berada di luar urusan pemerintah.

Baca Juga: Link Streaming Ikatan Cinta 31 Maret 2021: Meski Sumarno Beri Kesaksian, Andin Tetap Selidiki Lipstik

"Dengan demikian, maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat, di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai, berada di luar urusan pemerintah," ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam siaran pers pada Rabu, 31 Maret 2021.

Hal tersebut Kemenkumham sampaikan berdasarkan ketentuan AD/ART Demokrat, yang disahkan pada 2020 lalu.

Meskipun demikian, Yasonna mempersilahkan Demokrat kubu Moeldoko untuk menggugat ke pengadilan, jika keputusan tersebut dirasa tidak sesuai.

Dari situ selanjutnya, pengadilan lah yang akan menilai sah atau tidaknya KLB Demokrat yang diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara tersebut.

Baca Juga: KLB Partai Demokrat Ditolak, Marzuki Alie Justru Bersyukur, 'Pemerintah Sudah Mengambil Keputusan Tepat'

"Jika pihak KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART tidak sesuai dengan undang-undang parpol, silakan lah digugat di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Yasonna.

Hal tersebut Yasonna tuturkan, mengingat pemerintah tidak berwenang menilai AD/ART yang disampaikan Demokrat versi KLB Deli Serdang tersebut.

"Biarlah itu menjadi ranah pengadilan," ujarnya.

Menanggapi kekisruhan partai Demokrat, Yasonna menuturkan bahwa pemerintah telah bersikap obejektif, serta transparan dalam memutuskan hasil dari penolakan KLB Demokrat tersebut.

Baca Juga: Menkumham Nyatakan Tolak Dokumen KLB, Yasonna: Selebihnya Silahkan Digugat ke Pengadilan

Oleh karena hal tersebut, Yasonna pun menyayangkan beberapa pihak yang telah menduga pemerintah menjadi dalang dalam memecah belah Demokrat.

"Oleh karenanya sebelum kami tutup, kami kembali menyesalkan statement dari pihak-pihak sebelumnya ysng menyatakan pemerintah campur tangan, memecah belah parpol," ujar Yasonna.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x