Usai KLB Ditolak, Andi Arief Kini Merengek agar Mahfud MD Turun Tangan dalam Kasus Habib Rizieq dan Syahganda

- 3 April 2021, 11:22 WIB
Andi Arief. /
Andi Arief. / /Twitter.com/@Andiarief

GALAMEDIA - Usai pemerintah secara resmi mengumumkan menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, kini Partai Demokrat nampaknya kembali memberi fokus perhatian pada isu-isu nasional.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Arief meminta agar pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar mau mendengarkan ketidakadilan yang terjadi pada kasus Habib Rizieq Shihab dan Syahganda Nainggolan.

"Pak Prof Mahfud MD Ysh (yang saya hormati, red), harapan saya besar sekali agar mau mendengarkan soal ketidak adilan nyata terhadap kasus yang sedang berjalan HRS dan sahabat saya Syahganda," ujarnya dalam Twitter @Andiarief__ dikutip Galamedia Sabtu, 3 April 2021.

Ia menilai bahwa kasus yang terjadi keduanya adalah kasus yang diadili secara politik.

Baca Juga: GAWAT! Layanan Google Meet Gratis Akan Segera Berakhir, Catat Waktunya dan Jangan Sampai Lupa!

"Hanya HRS yang diadili secara politik dalam pelanggaran prokes, hanya Syahganda yang dituntut 6 tahun dugaan berita bohong," tandasnya.

Seperti diketahui, HRS dijerat dengan tiga pasal sekaligus terkait pelanggaran kerumunan dan protokol kesehatan (prokes) di Petamburan (Jakarta Pusat), Megamendung (Kabupaten Bogor), dan hasil tes usap Rumah Sakit Ummi (Kota Bogor).

Adapun kerumunan yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kunjungan kerja ke Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 24 Februari 2021, tidak dianggap pelanggaran prokes.

Sementara Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Syahganda Nainggolan 6 tahun penjara. Syahganda diyakini menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran yang berujung kericuhan demo omnibus law Cipta Kerja di Jakarta.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x