KPK Berhentikan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, Mardani Ali Sera : Korupsi E-KTP Akan Mengalami Hal Sama

- 4 April 2021, 11:23 WIB
Politisi Partai Keadilan Sejahtera(PKS) Mardani Ali Sera
Politisi Partai Keadilan Sejahtera(PKS) Mardani Ali Sera /Tangkapan layar/ Instagram Mardani Ali Sera/

GALAMEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengejutkan warga Indonesia. KPK memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus tindak pidana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Samsul Nursalim (ISN).

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikian (SP3) dan diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwarta.

Baca Juga: Sindir Presiden Jokowi yang Hadiri Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Christ Wamea: Sangat Adil

"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK," ungkap Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis, 1 April 2021 lalu.

Keputusan ini dinilai oleh sejumlah politisi sebagai efek buruk dari Revisi Undang-Undang (UU) KPK.

Mardani Ali Sera, selaku salah satu anggota DPR RI menanggapi hal ini. Melalui Twitter pribadinya @MardaniAliSera ia menuliskan cuitannya pada 4 April 2021 pagi.

Mardani Ali menyinggung mengenai janji KPK untuk mengusut kasus ini. Bahkan, ia memaparkan jumlah kerugian kasus ini.

“KPK periode lalu berjanji akan melakukan upaya hukum luar biasa utk mengusutnya. Tp ‘dikubur’ pimpinan saat ini, ada kerugian negara 4,56 T disitu. SP3 hrs didasari substansi kasus, jgn krn tdk mampu semua di SP3. Mengoyak rasa keadilan & langkah mundur dlm pemberantasan korupsi”.

Baca Juga:   KPK Stop Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Rocky Gerung : Kewenangan KPK Bertambah, Melindungi Koruptor

Menurut Mardani Ali, ini merupakan imbas dari revisi UU KPK.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x