Soal SP3 KPK Atas Kasus BLBI, Rocky Gerung: SP3 Itu Surat Perintah Perlindungan Penjahat  

- 4 April 2021, 11:59 WIB
Rocky Gerung
Rocky Gerung /Tangkapan layar Youtube Najwa Shihab

GALAMEDIA – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjawab tanda tanya publik soal diberhentikannya penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim dan Ijtih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI.

Menurutnya syarat adanya perbuatan penyelenggara negara bagi Sjamsul dan Itjih tidak terpenuhi.

KPK hanya menjadikan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) sebagai penyelenggara negara dalam kasus BLBI.

“Maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut,” kata Alexander di Jakarta, lansir Antara, 1 April 2021 lalu.

Baca Juga: Kasus Habib Rizieq Shihab, Andi Arief : Sudah Waktunya Prabowo Bicara Soal Keadilan  

Melihat keputusan ini, pengamat politik Rocky Gerung menyebutkan bahwa sejatinya KPK tengah melindungi tersangka koruptor.

“Kewenangan KPK ditambah, yaitu melindungi koruptor. SP3 itu kan Surat Perintah Perlindugan Penjahat kan. Begitu jadinya, dan sekarang terbukti,” katanya dalam Youtube Rocky Gerung Official, 4 Maret 2021.

Dia pun menuturkan bahwa pemerintah sesungguhnya hanya sekedar bekerja menjadi budak bagi para kapitalis yang berada di belakang layar.

“Bahkan bisa dipastikan bahwa kekuasaan itu sekedar jadi calonya oligarki tuh. Saya mau melihat itu dari sisi ekonomi politik atau analisa struktural,” ujar Rocky Gerung.

Baca Juga: Sjamsul Nursalim Dibebaskan KPK, Rocky Gerung: Rezim Prank Rakyat, Ini Mega April Mop  

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x