GALAMEDIA – Tak bisa dipungkiri, saat ini sebagian masyarakat tetap bersikap kritis sebagai bentuk kepedulian untuk memberi masukan terhadap berbagai hal. Dalam bingkai demokrasi, berbicara kritis merupakan bagian dari kebebasan dan kemerdekaan menyampaikan pendapat.
Hal itu disampaikan oleh Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam diskusi yang dilaksanakan Public Virtue dan Forum Risalah Jakarta pada Youtube Public Virtue Institute, 4 April 2021.
Dalam diskusi tersebut, Rusdi memaparkan bahwa penindakan polisi terhadap terorisme tidak mengancam keberlangsungan demokrasi. “Kami ingin menegaskan kembali bahwa penindakan aksi teror tidak mengancam demokrasi,” ujarnya di Jakarta.
Baca Juga: Amanda Manopo Luncurkan Produk Kecantikan, Bahan Utamanya Lendir Siput yang Trend di Korea
Masyarakat tetap dipersilahkan untuk kritis terhadap berbagai hal dan tidak dijadikan sebagai sasaran penindakan terorisme. “Suara kritis itu tidak menjadi target sasaran daripada penanganan terorisme,” tutur Brigjen Rusdi Hartono.
Namun, kebebasan berpendapat ini dijadikan alasan oleh kelompok teror untuk menyampaikan narasi radikal.
“Tetapi kelompok teror, ini pintar, sering berkamuflase mereka. Aksi teror yang didahului narasi radikal, mereka sebut sebagai bagian daripada kebebasan berpendapat,” ucap Rusdi.
Menurutnya, hal tersebut sering ditemui di masyarakat yang menjadikan kebebasan berpendapat sebagai dalih.
“Terjadi di masyarakat, ketika dia bicara bahwa ini kebebasan berpendapat. Padahal kami, Polri bisa mengetahui latar belakang daripada kelompok-kelompok ini,” kata Rusdi.
Baca Juga: Polri Beri Solusi Jitu Atas Tindakan Terorisme: Kelompok Islam Moderat Harus Bersatu Lawan Radikal