Simak! Ini Dia 8 Poin Kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021, Cuti Hanya Sehari

- 5 April 2021, 12:44 WIB
  Ilustrasi Mudik Lebaran. Pemerintah akhirnya keluarkan larangan mudik Lebaran tahun ini.
Ilustrasi Mudik Lebaran. Pemerintah akhirnya keluarkan larangan mudik Lebaran tahun ini. //Korlantas Polri

 

GALAMEDIA - Sebelumnya diketahui bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Kini, status kebijakan ini sudah diresmikan oleh pemerintah dan mulai berlaku pada 6-17 Mei mendatang.

Tujuan dari larangan mudik ini dimaksudkan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat pergerakan masyarakat yang tak terkendali dan biasanya terjadi pada libur Hari Raya Lebaran.

Terdapat delapan poin yang ditetapkan dalam keputusan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Berikut 8 poin dalam larangan mudik tersebut dikutip Galamedia dari PMJ:

1. Tanggal
Larangan mudik Lebaran 2021 bakal berlangsung selama 12 hari, yaitu mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Selama periode tersebut, masyarakat diminta agar tidak melakukan aktivitas atau kegiatan yang berpotensi menularkan virus Covid-19.

Baca Juga: Hamil, Margin Wieheerm Tetap Syuting Sinetron Religi Bismillah Cinta yang Tayang Perdana di Indosiar 12 April

2. Cuti bersama
Pemerintah menetapkan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri hanya tanggal 12 Mei 2021.

3. Aturan untuk semua kalangan bukan hanya ASN
Aturan larangan mudik Lebaran 2021 berlaku untuk semua kalangan tak terkecuali ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri.
Selain itu, kebijakan ini juga berlaku bagi pegawai swasta dan masyarakat. Selain mencegah kenaikan angka penularan Covid-19, larangan ini diberlakukan sebagai salah satu cara untuk memaksimalkan manfaat dan pelaksanaan program vaksinasi.

4. Dilarang bepergian
Selama larangan mudik Lebaran 2021 ini diberlakukan, masyarakat tidak diperbolehkan untuk bepergian kecuali untuk keperluan yang benar-benar mendesak.
Kementerian Perhubungan masih membahas terkait aturan pengendalian transportasi maupun sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar aturan tersebut.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x