Vonis Terhadap Djoko Tjandra Lebih Berat daripada Tuntutan Jaksa

- 5 April 2021, 17:17 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. /Antara/Sigid Kurniawan/

GALAMEDIA - Terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat, terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang sebelumnya menuntut Djoko Tjandra 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 5 April 2021.

Baca Juga: Berbeda dari Tahun Sebelumnya Pemerintah Kini Perbolehkan Sholat Tarawih Berjemaah, Ini Ketentuannya

Baca Juga: Pemerintah Mencla-mencle Kebijakan Cantrang, Susi Pudjiastuti: Kapal Cantrang Raksasa Bertambah 2 Kali Lipat

Dalam vonis ini, ada sejumlah hal yang memberatkan perbuatan Djoko Tjandra yakni tidak mendukung pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, dan perbuatan untuk menghindari upaya pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal lainnya, suap yang dilakukan terdakwa adalah ke penegak hukum, perbuatan pemberian suap dilakukan di wilayan pengadilan negeri Jakarta Pusat yang grafiknya menunjukkan peningkatan baik secara kuantitas maupun kualitas.

"Sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan telah berusia lanjut," tambah Hakim Saifuddin seperti dilansirkan Antara.

Baca Juga: 5 Amalan Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Penting Dilakukan oleh Umat Muslim!

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x