GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi membolehkan pelaksanaan sholat tarawih di masjid pada Bulan Suci Ramadhan 2021.
Namun pelaksanaan sholat sunat di bulan Ramadan tersebut harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Kita akan segera menghadapi bulan suci ramadhan sebentar lagi. Kegiatan di masjid terutama untuk salat tarawih bisa dilaksanakan, dengan ada pembatasan kapasitas diatur 50 persen saja," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana saat ditemui di gedung Cimahi Technopark Jalan Baros, Senin 5 April 2021
Pada tahun 2020, Pemkot Cimahi melarang kegiatan salat tarawih di masjid, mengingat kondisi penyebaran Covid-19 masih tinggi di Kota Cimahi.
Baca Juga: Tanggapi Longsor dan Banjir Bandang, Sudjiwo Tedjo Beri Pesan Menohok: Itulah Sabda Alam
Saat ini, Kota Cimahi bisa bertahan pada status zona kuning resiko penyebaran Covid-19.
Penentuan awal Ramadan di Indonesia dilakukan melalui sidang isbat yang akan dilaksanakan pada 12 April 2021 mendatang oleh lembaga terkait.
Pihaknya bakal bersurat ke jajaran pengurus mesjid se-Kota Cimahi mengenai kebijakan tersebut.
"Nanti kita buat surat edaran kepada DKM se-Kota Cimahi, kemungkinan mesjid dibuka dengan kapasitas 50% untuk tarawih. Kita harus pastikan prokes diterapkan, DKM agar buat aturan yang diterapkan di masing-masing lokasi," ungkapnya.