Ramadhan 1 Pekan lagi, Menag Gus Yaqut Izinkan Salat Tarawih dan Idul Fitri Berjamaah

- 6 April 2021, 09:28 WIB
Ilustrasi. Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Ied Berjamaah di Masjid dengan Syarat.
Ilustrasi. Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Ied Berjamaah di Masjid dengan Syarat. /Pixabay/purwaka seta

GALAMEDIA – Di tengah kondisi yang masih dilanda pandemi Covid-19, kali ini sikap Kementerian Agama berbeda dengan Ramadhan tahun lalu.

Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas telah mengizinkan umat Islam melaksanakan salat tarawih dan Idul Fitri 1442 H dilaksanakan berjamaah.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 3 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin, 5 April 2021.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 6 April 2021 Pasha Kritis, Ibu Sari Donorkan Darahnya?

Dalam SE itu, disebutkan pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri dibatasi dengan kapasitas 50 persen plus  penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat,” demikian bunyi SE tersebut.

Namun perizinan ini tidak serta-merta akan terus berlaku permanen, melainkan tergantung perkembangan kondisi Covid-19.

Baca Juga: Google Doodle 6 April 2021, Pandemi Belum Berakhir Tampilan Google pun Bermasker dan Jaga Jarak

“Kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri,” lanjut keterangan tersebut.

Selain salat tarawih dan Idul Fitri, SE tersebut menyertakan salat fardu lima waktu harus turut dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Pelaksanaan salat witir, membaca Alquran hingga itikaf di masjid pada 10 hari terakhir Ramadhan, harus dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Kereta Api Sancaka Menabrak Truk Trailer di Ngawi, Masinis Dinyatakan Meninggal Dunia pada 6 April 2018

“Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan itikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala”.

Setiap jemaah  diharuskan menjaga jarak aman dan membawa perlengkapan salat masing-masing dari rumah.

“Menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antar jemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing,” lanjutnya.

Baca Juga: Pintu ‘Taubat’ bagi KLB Dibuka, Lubuk Hati AHY Luluh: Kami Maafkan, Tapi Tak Bisa Melupakan

Untuk acara pengajian, ceramah, tausiyah, kultum Ramadhan dan kuliah Subuh tetap boleh dilaksanakan, namun durasinya dibatasi maksimal selama 15 menit.

Selain itu, peringatan Nuzulul Quran yang diselenggarakan di masjid/musala tetap dibatasi hanya 50 persen jumlah kehadiran peserta.

Baca Juga: Polemik HMI dan Anies Baswedan, Geisz Chalifah Mencium Bau Liberal, Netizen Mendadak Sebut Ferdinand Hutahaean

Menag Yaqut pun menjelaskan bahwa SE tersebut sebagai panduan melaksanakan ibadah sepanjang bulan Ramadhan 1442 H.

“Sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19,” tuturnya di Jakarta, 5 April 2021.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x