Syarat Sudah Divaksin, Mulai Ramadhan Arab Saudi Berikan Izin Umrah

- 6 April 2021, 09:40 WIB
Ilustrasi Umrah.
Ilustrasi Umrah. /(ANTARA FOTO/REUTERS/Yasser Bakhsh/foc)/

GALAMEDIA - Mulai bulan Ramadhan kegiatan umrah dan kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjidil Nabawi akan diizinkan.

Dilansir Antara, hal itu disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dan izin diberikan hanya untuk orang-orang yang sudah divaksinasi.

Pemberian izin umrah dan salat di Masjidil Haram serta berkunjung ke Masjid Nabawi mulai tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah berlaku bagi orang-orang yang sudah divaksin.

Baca Juga: Ramadhan 1 Pekan lagi, Menag Gus Yaqut Izinkan Salat Tarawih dan Idul Fitri Berjamaah

Hal itu sesuai dengan ketentuan aplikasi (Tawakkalna) untuk kategori imunisasi, demikian menurut sumber resmi di Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi seperti dikutip Antara, Selasa (6 April 2021).

Kategori imunisasi yaitu seseorang yang mendapat dua dosis vaksin Covid-19. Kemudian, seseorang yang setelah 14 hari menerima dosis pertama vaksin Covid-19 serta yang sembuh dari infeksi.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 6 April 2021 Pasha Kritis, Ibu Sari Donorkan Darahnya?

Izin pemesanan untuk menunaikan ibadah umrah, salat dan kunjungan harus melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), karena waktu yang tersedia dan kapasitas operasional tetap berpegang pada tindakan kehati-hatian.

Kemudian, menunjukkan izin dan memverifikasi keabsahannya melalui aplikasi (Tawakkalna), langsung dari rekening penerima.

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa platform utama dan terakreditasi untuk mendapatkan izin adalah melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna) serta memperingatkan terhadap kampanye dan situs palsu.

Baca Juga: Google Doodle 6 April 2021, Pandemi Belum Berakhir Tampilan Google pun Bermasker dan Jaga Jarak

Selain itu, selama Ramadhan, Kementerian Haji dan Umrah meningkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram dengan tetap mematuhi semua tindakan pencegahan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait.

Bagi muslim Indonesia, syarat dan harga umrah 2020 tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020. Aturan membahas Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Berikut sejumlah pedoman yang diatur dalam KMA Nomor 719 tahun 2020:

Baca Juga: Kereta Api Sancaka Menabrak Truk Trailer di Ngawi, Masinis Dinyatakan Meninggal Dunia pada 6 April 2018

Persyaratan jemaah

1. Usia sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi (18-50 tahun).

2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI).

3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19.

Baca Juga: Teroris lagi, Pengamat Ini Minta Rezim Evaluasi Program Deradikalisasi: Bawa ke Pengadilan!

4. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/swab test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi).

Protokol kesehatan

1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.

2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.

Baca Juga: PSS vs Persebaya, Mario Maslac Siap Berjuang Demi Slemania

3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.

5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jemaah.

Baca Juga: Ketika MPR RI Ungkap Kebingungan Terapkan Pancasila, Diklaim Sebagai Ideologi Hadapi Teroris

Karantina

1. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi.

2. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah setelah tiba di Arab Saudi sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi.

3. Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya hasil tes PCR/swab.

Baca Juga: Polemik HMI dan Anies Baswedan, Geisz Chalifah Mencium Bau Liberal, Netizen Mendadak Sebut Ferdinand Hutahaean

4. Selama jemaah berada dan meninggalkan tempat karantina mengikuti protokol kesehatan.

5. Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.

6. Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 pusat dan daerah.

Halaman:

Editor: Mia Fahrani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x