Eksepsi Rizieq Shihab Kasus Kerumunan Ditolak! Ferdinand Hutahaean: Alhamdulillah, Saya Senang

- 6 April 2021, 14:09 WIB
Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. /Instagram.com/@Ferdinand_Hutahaean /

GALAMEDIA - Pada Selasa 6 April 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Timur melaksanakan sidang lanjutan terdakwa Habib Rizieq Shihab.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa hari ini resmi menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab dalam perkara nomor 221 mengenai kasus kerumunan di Petamburan.

Agenda sidang putusan sela oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Timur, Suparman Nyompa adalah dalam pertimbangannya menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

Baca Juga: Tanggapi Kebijakan Salat Tarawih Berjamaah, Tokoh NU: Mau Shalat Atau Dangdutan?  

"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Suparman Nyompa dalam persidangan, Selasa dikutip Galamedia dari Antara.

Majelis Hakim kemudian menetapkan perkara nomor 221 mengenai kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq dapat dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU yang dijadwalkan akan dilangsungkan pada 12 April 2021.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa ini menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim atas eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan untuk perkara nomor 221, 222 dan 226.

Perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan pada November 2020 dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Baca Juga: Memalukan! Sebanyak 21.939 Penyelenggara Negara Belum Sampaikan LHKPN pada KPK hingga Batas Akhir Penyampaian

Perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.

Sementara perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020.

Menanggapi hal tersebut, Politikus Ferdinand Hutahaean menyatakan dirinya senang atas keputusan hakim hari ini.

Baca Juga: Apa yang Salah dengan Presiden Hadiri Pernikahan? Rocky Gerung: Karena Pakai Uang Rakyat

"Hakim Pengadilan Jakarta Timur menyatakan Menolak Eksepsi Rizieq Sihab dan Penasehat Hukumnya maka pemeriksaan atas perkara ini dapat dilanjutkan," cuit Ferdinand dikutip Galamedia dari akun twitter @ferdinandhaean3.

Kebenaran akan terbuka
Ia merasa bahwa putusan sela inu bisa membuat publik mengerti dan paham alasan Rizieq Shihab ditangkap, ditahan, dan diadili.

Ferdinand Hutahaean juga mengatakan bahwa semua kebenaran akan terbuka.

"Alhamdulillah. Saya senang dgn putusan sela ini agar publik nanti jd paham mgp Rizieq ditahan dan diadili," tambahnya. ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x