Hal tersebut tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin, 5 April 2021.
"Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan,” Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dilansir Galamedia dari Antara pada Selasa, 6 April 2021.
“Harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan," sambungnya.
Surat edaran nomor 3 tahun 2021 berisi sejumlah panduan-panduan ibadah maupun aktivitas di bulan Ramadhan.
Adapun isi dari surat edaran tersebut tentu berbeda dengan surat edaran pemerintah tahun sebelumnya.
Baca Juga: Tanggapi Kebijakan Salat Tarawih Berjamaah, Tokoh NU: Mau Shalat Atau Dangdutan?
Salah satu contohnya, pada pelaksanaan ibadah/aktivitas Ramadhan tahun lalu, pemerintah melarang adanya kegiatan buka bersama.
Namun kali ini Kemenag memberi keringanan dengan mengizinkannya namun tetap wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Begitu pula dengan Shalat Tarawih dan Idul Fitri, dimana pemerintah kini lebih melonggarkan dengan ketentuan tingkat keterisian masjid/mushola/lapangan hanya 50 persennya saja.
"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Menag Yaqut..