Ramadhan Segera Tiba, Pemerintah Kembali Izinkan Bukber di Ramdahan 1442 H, Asalkan Penuhi Syarat Berikut

- 6 April 2021, 14:13 WIB
Tidak Sempat Berniat Puasa Karena Ketiduran, Bagaimana Hukumnya
Tidak Sempat Berniat Puasa Karena Ketiduran, Bagaimana Hukumnya /Pixabay

“Kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," sambungnya.

Baca Juga: Memalukan! Sebanyak 21.939 Penyelenggara Negara Belum Sampaikan LHKPN pada KPK hingga Batas Akhir Penyampaian

Dalam surat itu juga berisi seruan bagi pengurus maupun pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan.

Termasuk mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan desinfektan secara teratur, dan menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala.

Tidak ketinggalan juga untuk menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Selain itu, dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah dan ukhuwwah wathaniyah.

Ditambah juga dengan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

"Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul Karimah, kemaslahatan umat,” katanya.

“Dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah," sambungnya.

Baca Juga: Apa yang Salah dengan Presiden Hadiri Pernikahan? Rocky Gerung: Karena Pakai Uang Rakyat

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x