Selenggarakan RUPST Tahun Buku 2020, bank bjb Bagikan Dividen Senilai 56 Persen Laba Bersih

- 6 April 2021, 15:35 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) berbincang-bincang dengan Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi (kanan) pada acara RUPST bank bjb di Grand Ballroom Trans Luxury Hotel Bandung, Selasa, 6 April 2021.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) berbincang-bincang dengan Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi (kanan) pada acara RUPST bank bjb di Grand Ballroom Trans Luxury Hotel Bandung, Selasa, 6 April 2021. /Darma Legi/Galamedia News/

 

GALAMEDIA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (bank bjb) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020 di Grand Ballroom Trans Luxury Hotel Bandung, Selasa, 6 April 2021.

RUPST tersebut memberikan persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi termasuk pengesahan Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2020.

RUPST tersebut juga sekaligus memberikan pelepasan atau pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun Buku 2020.

Kegiatan RUPST ini dihadiri oleh 33 Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dan Banten atau kuasanya serta para pemegang saham publik.

Baca Juga: Kalah Main Pes dari Frest Butuan, Ferdinand Sinaga Ledek Dedi Kusnandar : Dado Mah Geus Biasa Eleh

Dilakukan pula persetujuan atas penetapan penggunaan sebagian laba bersih Perseroan untuk pembayaran dividen, yakni sebesar Rp 941,97 miliar atau sebesar Rp 95,74 per lembar saham.

Angka tersebut setara dengan 56 persen dari laba bersih yang berhasil dibukukan oleh bank bjb di Tahun Buku 2020, yaitu sebesar Rp 1,7 triliun.

Selain itu, dilakukan pula penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan, persetujuan atas pembaharuan Rencana Aksi Perseroan, persetujuan atas rencana penambahan modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan penyesuaian Remunerasi Pengurus Perseroan.

Baca Juga: Genap Berusia 31 Tahun, Simak Perjalanan Karier Aktris Korea Seo Ya Ji yang Kian Memesona

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x