Pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 mengacu pada ketentuan pemerintah tentang Prioritas Penerima Vaksin COVID-19 dalam sasaran pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi; serta petugas pelayanan publik yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Duh, Termasuk Indonesia, Inilah 7 Mata Uang Terendah di Dunia, Nomor 7 Cukup Mencengangkan
"Sebelumnya kami juga sudah menyelenggarakan 2 gelombang target sasaran vaksinasi Covid-19. Pada gelombang pertama, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ditujukan bagi perwakilan para pimpinan," ujar Deni.
Pada gelombang kedua, katanya vaksinasi Covid-19 ditujukan bagi para tenaga dosen yang berusia lanjut diatas 60 tahun.
Dikatakn, pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 dalam tiga gelombang di UPI ini, merujuk ketentuan pemerintah yang bertujuan untuk, mengurangi transmisi/penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19.
"Selain itu, untuk mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd imunity).
dan melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi," jelasnya. ***