Kala Kapolri Beda Tafsir dengan Jajarannya Soal Telegram, ST Langsung Dicabut: Saya Mohon Maaf kepada Media

- 7 April 2021, 08:47 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi mencabut surat telegram tentang larangan peliputan tindakan arogansi polisi
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi mencabut surat telegram tentang larangan peliputan tindakan arogansi polisi /Dok. Divisi Humas Polri.

GALAMEDIA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui kesalahan dirinya dan jajarannya yang berbeda tafsir soal Surat Telegram (ST) yang diteken pada 5 April 2021 tersebut.

Jenderal Listyo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan seluruh media nasional maupun daerah atas kekeliruan tafsir dari ST tersebut. Dalam Surat Telegram tersebut, dituliskan bahwa media dilarang untuk menyiarkan dan merekam tindakan arogansi anggota Polri.

Namun tak lama berselang, Kapolri langsung memberi klarifikasi, meminta maaf, dan mencabut ST tersebut. Kapolri menegaskan bahwa sesungguhnya jajarannya tidak anti kritik dan mempersilahkan masyarakat untuk memberi masukan.

Baca Juga: Dampak Siklon Tropis Seroja Masih Ada, Tetapi Mulai Menjauhi Wilayah Indonesia, BMKG: Tetap Harus Waspada

“Sekali lagi mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media,” katanya di Jakarta, kutip dari Antara, 6 April 2021.

Dia pun meminta agar berbagai media nasional maupun daerah untuk selalu memberikan koreksi terhadap jajaran kepolisian. “Sekali lagi kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan institusi Polri agar bisa jadi lebih baik,” ucap Listyo.

Jenderal Listyo telah mencabut Surat Telegram Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021 dan menggantinya dengan Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 6 April 2021.

Mantan Kabareskrim Polri tersebut mengaku bahwa niat awal dari terbitnya ST tersebut untuk mengarahkan jajarannya agar tidak bersikap arogan. Dia meminta agar seluruh anggota Polri selalu menjalankan tugasnya sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Akui Masih Ada Anggota yang Arogan, Kapolri Luruskan Arahan Anggota Jaga Sikap, Bukan Larang Media Meliput

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x