Gugatan Moeldoko Terhadap Demokrat, Herzaky Mahendra: Kubu Moeldoko Heboh!

- 7 April 2021, 09:52 WIB
Logo Demokrat.
Logo Demokrat. /Situs Resmi Partai Demokrat

GALAMEDIA - Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.

Keputusan ini disampaikan melalui jumpa pers virtual pada Rabu, 31 Maret 2021. “Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak,” ujar Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu 31 Maret 2021 lalu.

Sebelumnya, kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU). Setelah dipelajari, Yasonna mengungkap bahwa adanya kelengkapan yang belum dipenuhi kubu Moeldoko.

Baca Juga: Hasil Survei Tahap Pertama IKIP 2021, Indeks Keterbukaan Informasi Publik Jabar Terus Membaik

“Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” kata Yasonna.

Hal ini tentu menjadi ‘masalah’ baru bagi Moeldoko. Namun, baru-baru ini dikabarkan Kubu Moeldoko melakukan ulah lagi, yakni menggugat Partai Demokrat dan minta ganti Rp100 miliar. Partai Demokrat mengaku tidak akan kalah dengan gugatan Kubu Moeldoko.

"Kami tak gentar terhadap semua yang mereka perkarakan usai hasil Kemenkumham (KLB ilegal Deli Serdang ditolak pemerintah)," kata Kepala Bamkostra Partai Demokrat, Herzaky Mahendra, kepada wartawan, Selasa 6 April 2021.

Baca Juga: Resmi Dilamar Vokalis Seventeen, Ini Sosok Citra Monica

Tuntuta perubahan AD/ART 2020 dan ganti rugi sejumlah uang dinilai oleh Herzaky tidak jelas pangkalnya. "Karena itu, tentu kami yakin menang kalau berhadapan dengan mereka di pengadilan. Gerombolan Moeldoko itu tuntutannya tidak jelas ujung pangkalnya.”, kata Herzaky.

Herzaky menilai bahwa Kubu Moeldoko tidak memiliki prosedur dan aturan.
“Legal standing mereka tidak punya, prosedurnya dan aturannya pun mereka tidak tahu. Hanya sekedar mau buat gaduh saja mereka itu," lanjut Herzaky.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x