GALAMEDIA – Dari hasil penyidikan, Bareskrim Polri resmi menaikkan status terlapor 3 anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus ‘unlawfull killing’ atas 4 laskar FPI.
Kepala Biro Penerengan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan kesimpulan dari hasil gelar perkara.
“Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor dinaikkan menjadi tersangka,” katanya di Jakarta, kutip dari Antara, 6 April 2021.
Baca Juga: Pemain Baru Sinetron Ikatan Cinta Bikin Heboh Warganet, Ternyata Ini Orangnya!
Baca Juga: Anggap Ceramah Yahya Waloni Menyesatkan, Luqman Hakim: Wajah Islam Jadi Penuh Kebencian
Dalam keterangannya, Rusdi Hartono menyebutkan kesimpulan tersebut didapat dari hasil gelar perkara tim penyidik Bareskrim Polri pada Kamis, 1 April 2021 lalu.
Dia pun kemudian menerangkan bahwa satu dari tiga tersangka tersebut sudah meninggal dengan inisial EPZ.
Dengan dalih atas dasar Pasal 109 KUHAP, Brigjen Rusdi Hartono menuturkan bahwa penyidikan dihentikan terhadap EPZ.
Baca Juga: 3 Cerita Horor di Kampus Indonesia Salah Satunya di Universitas Indonesia!