Soal Tempat Hiburan Wajib Bayar Royalti Lagu, Eks Jubir Gus Dur: Yakin Gak Dikorupsi? Bansos Saja Diembat

- 7 April 2021, 15:41 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Instagram.com/@jokowi/
GALAMEDIA - Adhie Massardi, mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menanggapi perihal kebijakan yang sudah diputuskan oleh Presiden Jokowi.

Seperti yang diketahui, Presiden Jokowi telah resmi meneken aturan tentang royalti bagi musisi pada 30 Maret 2021 lalu.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
 
Baca Juga: Demokrat Kubu AHY hingga Netizen Kompak Sindir Moeldoko yang Akui Masih Berstatus Ketua Umum

"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 1 dalam PP Nomor 56 tersebut.

Sejumlah tempat dan kegiatan yang diwajibkan untuk membayar royalti ketika hendak memutar lagu dari musisi tertentu, diatur dalam Pasal 3 Ayat 2.

Terdapat sejumlah tempat dan kegiatan yang diwajibkan membayar royalti lagu, yakni sebagai berikut:
 

1. Restoran, pub, cafe, bar, resto, kelab malam, diskotik
2. Seminar, dan konferensi komersial
3. Pertokoan
4. Bioskop
5. Pameran dan bazar
6. Bank dan perkantoran
7. Nada tunggu telepon
8. Lembaga penyiaran radio
9. Bisnis karaoke
10. Pusat rekreasi
11. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
12. Konser musik
13. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
 
Baca Juga: Bukunya Dianggap Inspirasi Teroris, Burhanuddin Muhtadi: Kalau Baca Buku Saya Malah Malas Melakukan Teror

Menanggapi kebijakan tersebut, melalui akun Twitternya  @AdhieMassardi pada Rabu, 7 April 2021, ia mengaku sependapat atas kebijakan tersebut.

Adhie Massardi juga menyampaikan bahwa membayar royalti adalah kewajiban moral.

"Sdh kewajiban moral tuk bagi hasil (royalti) jika gunakan karya orang untuk urusan komersial," ujar Adhie Massardi dilansir Galamedia dari akun Twitter @AdhieMassardi pada Rabu, 7 April 2021.
 

Lebih lanjut, ia lantas mempertanyakan soal kelanjutan proses yang akan ditempuh jika nantinya urang royalti sudah terkumpul.

"Masalahnya, setelah uang terkumpul, gimana nasibnya? Akan dibagi kpd pemilik hak cipta? Yakin gak dikorupsi? Piye ngontrolnya?" ucapnya.

Disisi lain, ia juga mengaku khawatir lantaran uang royalti yang sudah terkumpul tersebut nantinya akan terjadi tindakan korupsi.

Adhie Massardi lantas menyinggung soal dana bantuan sosial atau bansos, yang seharusnya hak rakyat kecil, tetapi tetap saja tak luput dari tangan-tangan para koruptor.

"Bansos hak orang miskin sj diembat...!" terangnya.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x